SKT EBTKE (PANAS BUMI)

SKT EBTKE / PANAS BUMI adalah Registrasi Usaha Penunjang Panas Bumi untuk kegiatan usaha penunjang panas bumi.
Bidang SKT EBTKE :
  • Jasa Konstruksi
  • Jasa Non Konstruksi
  • Industri 

Lebih lengkapnya untuk bidang subbidang SKT EBTKE sebagai berikut :

JASA KONSTRUKSI

A. Perencanaan Konstruksi

  • A.1. Rancang Bangun dan Rekayasa Konstruksi Lokasi dan/atau Instalasi Pemboran
  • A.2. Rancang Bangun dan Rekayasa Konstruksi Pipa Penyalur/Perpipaan
  • A.3. Rancang Bangun dan Rekayasa Konstruksi Tata Lingkungan
  • A.4. Rancang Bangun dan Rekayasa Konstruksi Tangki Penimbun
  • A.5. Rancang Bangun dan Rekayasa Konstruksi Sipil
  • A.6. Rancang Bangun dan Rekayasa Konstruksi Engineering, Procurement dan Construction/Instalation
  • A.7. Jasa Nasihat/Pra-Desain, Jasa Desain Enjinering, Jasa Analisis dan Enjiniring Lainnya
  • A.8. Jasa Konsultansi Engineering, Procurement dan Construction/Instalation
  • A.9. Jasa Manajemen Proyek
  • A.10. Perencanaan Pembangunan Konstruksi PLTP

B. Pelaksana Konstruksi

  • B.1. Pelaksanaan Pembangunan Konstruksi Lokasi dan/atau Instalasi Pemboran
  • B.2. Pelaksanaan Bangun dan Rekayasa Konstruksi Pipa Penyalur/Perpipaan
  • B.3. Pelaksanaan Bangun dan Rekayasa Konstruksi Tata Lingkungan
  • B.4. Pelaksanaan Bangun dan Rekayasa Konstruksi Tangki Penimbun
  • B.5. Pelaksanaan Bangun dan Rekayasa Konstruksi Sipil
  • B.6. Pelaksanaan Pembangunan Engineering, Procurement dan Construction/Instalation
  • B.7. Pelaksanaan Pembangunan Konstruksi Mekanikal, Elektrikal, Instrumentasi dan Telekomunikasi
  • B.8. Pelaksanaan Pembangunan Manajemen Proyek
  • B.9. Pelaksanaan Jasa Konsultansi Engineering, Procurement dan Construction/Instalation
  • B.10. Pelaksanaan Pembangunan Konstruksi PLTP

C. Pengawasan Konstruksi

  • C.1. Pengawasan Konstruksi Lokasi dan/atau Instalasi Pemboran
  • C.2. Pengawasan Konstruksi Pipa Penyalur/Perpipaan
  • C.3. Pengawasan Konstruksi Tata Lingkungan
  • C.4. Pengawasan Konstruksi Tangki Penimbun
  • C.5. Pengawasan Konstruksi Sipil
  • C.6. Pengawasan Engineering, Procurement dan Construction/Instalation
  • C.7. Pengawasan Konstruksi Mekanikal, Elektrikal, Instrumentasi dan Telekomunikasi
  • C.8. Pengawasan Manajemen Proyek
  • C.9. Pengawasan Jasa Konsultansi Engineering, Procurement dan Construction/Instalation
  • C.10. Pengawasan Pembangunan Konstruksi PLTP
JASA NON KONSTRUKSI

A. Survei Non Seismik

  • A.1. Logging
    • A.1.1. Wireline Logging
    • A.1.2. Logging While Drilling
    • A.1.3. Mud Logging
  • A.2. Pengujian Sumur
  • A.3. Pemetaan/Survey
    • A.3.1. Pemetaan/Survey Geologi, Geofisika, Geokimia
    • A.3.2. Pemetaan Geoteknik
    • A.3.3. Pemetaan Udara/Survey Melalui Satelit
    • A.3.4. Pemetaan/Survey Meteorologi dan Oseanografi
    • A.3.5. Pemetaan/Survey Topografi

B. Jasa Interprestasi Data Geologi, Geofisika dan Geokimia

  • B.1. Interprestasi Data Geologi, Geofisika dan Geokimia
  • B.2. Interpretasi Data Non-Seismik

C. Pemboran

  • C.1. Pemboran Darat
  • C.2. Manajemen Pengeboran Terpadu (Drilling Integrated Project Management)

D. Operasi Sumur Pemboran

  • D.1. Kerja Ulang Sumur
  • D.2. Pemancingan
  • D.3. Pemboran Berarah (Directional Drilling)
  • D.4. Pemboran Aerasi (Aerated Drilling)
  • D.5. Pemboran Inti (Core Drilling)
  • D.6. Pelayanan Wireline/Slickline (Wireline/Slickline Services)
  • D.7. Coiled Tubing Services
  • D.8. Drilling Fluid Engineering
  • D.9. Penyemenan Sumur
  • D.10. Stimulasi Sumur

E. Pengelolaan Bahan Peledak, Radioaktif dan Bahan Berbahaya 

  • E.1. Pengelolaan Bahan Peledak
    • E.1.1. Pembangunan Gudang Bahan Peledak
    • E.1.2. Pengangkutan Bahan Peledak
    • E.1.3. Pengurusan Izin Bahan Peledak Komersial
    • E.1.4. Pemusnahan Bahan Peledak
  • E.2. Pengelolaan Bahan Radioaktif
    • E.2.1. Penyimpanan Bahan Radioaktif
    • E.2.2. Pengangkutan Bahan Radioaktif
    • E.2.3. Pemusnahan Bahan Radioaktif
  • E.3. Pengelolaan Bahan Berbahaya
    • E.3.1. Penyimpanan Bahan Berbahaya
    • E.3.2. Pengangkutan Bahan Berbahaya
    • E.3.3. Pemusnahan Bahan Berbahaya
  • E.4. Pengendali Gas Berbahaya (H2S)

F. Pengoperasian dan Pemeliharaan 

  • F.1. Pembersihan Tangki
  • F.2. Painting dan Sand Blasting
  • F.3. Pembersihan Pipa Penyalur
  • F.4. Pencegahan Karat (Corrosion Protection)
  • F.5. Pemantau/Pengendalian Peralatan Permukaan dan Pembangkit
  • F.6. Pemantau Operasi Sumur Produksi/Reinjeksi
  • F.7. Pendeteksi dan Pencegahan Kebakaran
  • F.8. Pendeteksi dan Peringatan Adanya Gas Mudah Terbakar dan Gas Beracun
  • F.9. Penanganan Kebakaran
  • F.10. Sistem Penanganan Kebocoran Gas Mudah Terbakar dan Gas Beracun

G. Penyedia Peralatan dan Suku Cadang

  • G.1. Penyedia Peralatan dan Penyedia Suku Cadang Peralatan Pemboran
  • G.2. Penyedia Peralatan dan Penyedia Suku Cadang Peralatan Keamanan
  • G.3. Penyedia Pipa dan Asesori
  • G.4. Penyedia Peralatan dan Penyedia Suku Cadang Peralatan Pompa dan Kompresor
  • G.5. Penyedia Peralatan dan Penyedia Suku Cadang Peralatan Safety dan Alat Pelindung Diri
  • G.6. Penyedia Peralatan dan Penyedia Suku Cadang Peralatan Bejana Bertekanan
  • G.7. Penyedia Peralatan dan Penyedia Suku Cadang Turbin
  • G.8. Penyedia Peralatan dan Penyedia Suku Cadang Peralatan Listrik
  • G.9. Penyedia Peralatan dan Penyedia Suku Cadang Peralatan Penggerak Mula
  • G.10. Penyedia Peralatan dan Penyedia Suku Cadang Peralatan Bejana Bertekanan
  • G.11. Penyedia Peralatan dan Penyedia Suku Cadang Peralatan Penanggulangan Keadaan Darurat
  • G.12. Penyedia Peralatan dan Penyedia Suku Cadang Peralatan Alat Berat dan Pesawat Angkat
  • G.13. Penyedia Peralatan dan Penyedia Suku Cadang Peralatan Komunikasi
  • G.14. Penyedia Peralatan dan Penyedia Suku Cadang Peralatan Perawatan/Pelindung Fasilitas Permukaan
  • G.15. Penyedia Peralatan dan Penyedia Suku Cadang Peralatan Perangkat Lunak Komputer

H. Perawatan dan Perbaikan

  • H.1. Perawatan dan Perbaikan Peralatan Operasi Sumur Pemboran
  • H.2. Perawatan dan Perbaikan Peralatan Pompa dan Kompresor
  • H.3. Perawatan dan Perbaikan Peralatan Pengaman/Safety dan Alat Pelindung Diri
  • H.4. Perawatan dan Perbaikan Peralatan Bejana Tekan
  • H.5. Perawatan dan Perbaikan Turbin
  • H.6. Perawatan dan Perbaikan Listrik
  • H.7. Perawatan dan Perbaikan Peralatan Instrumentasi
  • H.8. Perawatan dan Perbaikan Peralatan Penggerak Mula
  • H.9. Perawatan dan Perbaikan Alat Berat dan Pesawat Angkat
  • H.10. Perawatan dan Perbaikan Alat Komunikasi

I. Inspeksi

  • I.1. Inspeksi Teknis Peralatan
    • I.1.1. Pesawat Angkat
    • I.1.2. Pipa Penyalur
    • I.1.3. Bejana Tekan
    • I.1.4. Katup Pengaman
    • I.1.5. Pompa
    • I.1.6. Kompresor
    • I.1.7. Peralatan Putar
    • I.1.8. Peralatan Listrik
  • I.2. Inspeksi Teknis Instalasi
    • I.2.1. Rig
    • I.2.2. Penyemenan
    • I.2.3. Pengeboran dengan Udara
    • I.2.4. Instalasi Lapangan Fluida Panas Bumi
  • I.3. Inspeksi Teknis Alat Berat (Dozer, Excavator, Vibro Roller, Back Hoe, dll)
  • I.4. Risk Base Inspection
  • I.5. Quality Assurance/Quality Control (QA/QC Inspection)
  • I.6. Safety Audit and Inspection

J. Pengujian Teknis

  • J.1. Pengujian Tak Merusak (Non Destructive Testing)
  • J.2. Pengujian Merusak (Destructive Testing)

K. Pekerjaan Pasca Operasi (Decommisioning) 

  • K.1. Rehabilitas Lingkungan
    • K.1.1. Rehabilitas Lingkungan Lokasi Pemboran
    • K.1.2. Rehabilitas Lingkungan Fasilitas Produksi

L. Pengelolaan Limbah

  • L.1. Pengelola Limbah Lumpur dan Serbuk Bor
  • L.2. Pengelola Limbah B3
  • L.3. Pengelola Sampah dan Limbah Padat Lainnya

M. Jasa Penyedia Material

  • M.1. Penyedia Material Fluida Pemboran dan Komplesi
  • M.3. Penyedia Material Bahan Radioaktif
  • M.4. Penyedia Material Bahan Peledak
  • M.5. Penyedia Bahan Kimia Proses
  • M.6. Penyedia Bahan Kimia Laboratorium Pengujian
  • M.7. Penyedia Bahan Kimia Pembersih
  • M.8. Penyedia Material Pelindung

N. Jasa Penyedia Tenaga Kerja

  • N.1. Tenaga Konstruksi
  • N.2. Tenaga Survey Kebumian
  • N.3. Tenaga Pemboran (Operator Lantai Bor, Operator Menara Bor, Juru Bor, Ahli Pengendali Bor, Rig Superintendent)
  • N.4. Tenaga Pengoperasian dan Pemeliharaan (Operator Produksi, Pengawas Operasi Produksi)
  • N.5. Tenaga Operator Teknis
  • N.6. Tenaga Kerja Lainnya

O. Jasa Penelitian dan Pengembangan

  • O.1. Perencanaan dan Pengembangan Lapangan Uap
  • O.2. Perencanaan dan Pengembangan Pembangkit Listrik
  • O.3. Studi Kelayakan
  • O.4. Penelitian Laboratorium

P. Pendidikan dan Pelatihan

  • P.1. Pendidikan dan Pelatihan Manajemen
  • P.2. Pendidikan dan Pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan
  • P.3. Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Teknik Khusus
  • P.4. Pendidikan dan Pelatihan Inspeksi Teknik

Q. Jasa Konsultan

  • Q.1. Konsultan Penyusunan Studi Analis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
  • Q.2. Konsultansi Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  • Q.3. Konsultan Teknik Pemboran Sumur Panas Bumi
  • Q.4. Konsultan Teknik Reservoir Panas Bumi
  • Q.5. Konsultan Teknik Produksi Sumur Panas Bumi
  • Q.6. Konsultan Manajemen Aset
  • Q.7. Konsultan Manajemen Resiko
  • Q.8. Konsultan Manajemen Informasi
  • Q.9. Konsultan Manajemen Sumber Daya Manusia
  • Q.10. Konsultan Informatika dan Sistem Informasi

R. Jasa Lainnya

  • R.1. Jasa Penyedia Jaringan Telekomunikasi
  • R.2. Jasa Pengelolaan dan Penyimpanan Data Elektronik
  • R.3. Jasa Pengelolaan dan Penyimpanan Arsip
  • R.4. Jasa Perekayasa Teknik Non Konstruksi (Engineering Design)
  • R.5. Jasa Kebersihan (Cleaning Services)
  • R.6. Jasa Pengamanan
  • R.6.1. Penyedia Tenaga Pengamanan
  • R.6.2. Penerapan Peralatan Pengamanan
  • R.6.3. Konsultansi Sistem Pengamanan
  • R.7. Catering
  • R.8. Jasa Angkutan Darat, Laut dan Udara
  • R.9. Penyedia Transportasi Darat
  • R.10. Jasa Penyedia Layanan Kesehatan
  • R.11. Jasa Penilai Publik
  • R.12. General Services
Persyaratan SKT EBTKE :
  1. NIB Berbasis Resiko
  2. KTP dan NPWP seluruh Pengurus dan Pemegang Saham Perusahaan
  3. Dokumen tenaga ahli sesuai sub bidang
  4. Data Peralatan sesuai sub bidang
  5. Daftar pengalaman 
  6. Beneficial Ownership (BO)
  7. Company Profile
  8. Laporan keuangan audit oleh Akuntan Publik tahun terakhir
  9. dll

Untuk konsultasi dan pengurusan SKT EBTKE (Panas Bumi) bisa langsung menghubungi marketing kami dibawah ini ….