IUJP (IZIN USAHA JASA PERTAMBANGAN)

Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan inti yang berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan usaha pertambangan. 

IUJP yang diterbitkan oleh Menteri dapat digunakan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan diseluruh wilayah Indonesia, sedangkan IUJP yang diterbitkan Gubernur / Dinas Pertambangan hanya berlaku sesuai provinsi yang menerbitkan.

Sebelum mengajukan IUJP, Badan Usaha harus menentukan bidang dan sub bidang usaha yang akan diajukan serta mempersiapkan dokumen persyaratan sesuai dengan ketentuan.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM RI No. 7 Tahun 2026 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral, bidang subbidang terbaru IUJP sebagai berikut : 

BIDANG SUBBIDANG IUJP :

JENIS : PELAKSANAAN

1. PENYELIDIKAN UMUM

  • 1.1. Survei Tinjau (reconnaissance)
  • 1.2. Remote sensing
  • 1.3. Prospeksi

2. EKSPLORASI

  • 2.1. Penentuan Posisi
  • 2.2. Pemetaan Topografi
  • 2.3. Pemetaan Geologi
  • 2.4. Geokimia
  • 2.5. Geofisika
  • 2.6. Geoteknik, Hidrologi dan Hidrogeologi
  • 2.7. Pembukaan Lahan
  • 2.8. Pengeboran Eksplorasi
  • 2.9. Percontoan Eksplorasi
  • 2.10. Estimasi Sumber Daya
  • 2.11. Estimasi Cadangan

3. STUDI KELAYAKAN

  • 3.2. Penyusunan Studi Kelayakan

4. KONSTRUKSI PERTAMBANGAN

  • 4.1. Penerowongan (tunneling)
  • 4.2. Penyemenan Tambang Bawah Tanah
  • 4.3. Penyanggaan Tambang Bawah Tanah
  • 4.4. Shaft Sinking
  • 4.5. Sistem Penerangan Tambang Bawah Tanah
  • 4.6. Fasilitas Instalasi Listrik Tambang Bawah Tanah
  • 4.7. Alat Berat Tambang Bawah Tanah
  • 4.8. Pengeboran Dalam Rangka Peledakan
  • 4.9. Peledakan
  • 4.10. Fasilitas Perbengkelan
  • 4.11. Komisioning Tambang
  • 4.12. Ventilasi Tambang
  • 4.13. Fasilitas Pengolahan
  • 4.14. Fasilitas Pemurnian
  • 4.15. Fasilitas Stockpile
  • 4.16. Fasilitas Pembibitan
  • 4.17. Pekerjaan Sipil Sesuai Peruntukan Lahan Pascatambang atau Program Reklamasi   Bentuk Lain
  • 4.18. Jalan Pertambangan
  • 4.19. Jembatan
  • 4.20. Pelabuhan
  • 4.21. Gudang Bahan Peledak
  • 4.22. Fasilitas Penimbun Bahan Bakar Cair
  • 4.23. Sistem Penyaliran
  • 4.24. Tempat Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
  • 4.25. Kolam Pengendap
  • 4.26. Tailing Storage Facility (TSF)
  • 4.27. Timbunan Tailing untuk Material Padat
  • 4.28. Geoteknik

5. PENGANGKUTAN

  • 5.1. Menggunakan Truk
  • 5.2. Menggunakan Lori
  • 5.3. Menggunakan Ban Berjalan (belt conveyor)

6. LINGKUNGAN PERTAMBANGAN

  • 6.1. Pemantauan Lingkungan
  • 6.2. Survei RKL/RPL
  • 6.3. Pengelolaan Air Asam Tambang
  • 6.4. Audit Lingkungan Pertambangan
  • 6.5. Pengendalian Erosi

7.  REKLAMASI DAN PASCATAMBANG

  • 7.1. Penyiapan dan Penataan Lahan
  • 7.2. Penebaran Tanah Pucuk (topsoil)
  • 7.3. Pembongkaran Fasilitas
  • 7.4. Pembibitan
  • 7.5. Penanaman
  • 7.6. Perawatan
  • 7.7. Reklamasi Bentuk Lain

8. KESELAMATAN PERTAMBANGAN

  • 8.1. Pemeriksaan dan Pengujian Teknik
  • 8.2. Audit Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan

9. PENAMBANGAN

  • 9.1. Pembukaan Lahan
  • 9.2. Pemberaian/Pembongkaran Tanah/Batuan Penutup dengan didahului peledakan
  • 9.3. Pemberaian/Pembongkaran Tanah/Batuan Penutup tanpa didahului peledakan
  • 9.4. Pengupasan, pemuatan dan pemindahan tanah/batuan penutup
  • 9.5. Penggalian Mineral (mineral getting)
  • 9.6. Penggalian Batubara (coal getting)
  • 9.7. Pengeboran Dalam Rangka Peledakan
  • 9.8. Peledakan
  • 9.9. Pengelolaan Geoteknik

10. PENGOLAHAN MINERAL

  • 10.1. Kominusi
  • 10.2. Separasi
  • 10.3. Konsentrasi
  • 10.4. Pencucian Dengan Air (washing)
  • 10.5. Pengurangan Kadar Air (dewatering)

PERSYARATAN IUJP

Beberapa persyaratan yang harus disiapkan untuk pengajuan IUJP, meliputi :

  • Legalitas dasar perusahaan meliputi Akta dan NIB dengan  KBLI 09900, NPWP perusahaan
  • Identitas (KTP dan NPWP) pengurus dan pemegang saham perusahaan
  • Dokumen peralatan kerja sesuai subbidang yang diajukan
  • Dokumen tenaga ahli seperti yang bersertifikat POP Pertambangan, dan keahlian lainnya sesuai subbidang yang diajukan
  • Beneficial ownership
  • dll sesuai yang dipersyaratkan
Silahkan menghubungi marketing kami untuk janji temu dan konsultasi terkait pengurusan IUJP, free consultation ……