Penyampaian LKPM Triwulan I Tahun 2026, Periode Lapor 1 – 15 April 2026

Periode Lapor 1 – 15 April 2026

Penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode Triwulan I Tahun 2026 dapat dilakukan mulai 1 – 15 April 2026.

Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021, pelaku usaha memiliki kewajiban untuk membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (“LKPM”) dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal. Pelaporan LKPM dapat dipenuhi oleh pelaku usaha secara daring melalui OSS Berbasis Risiko.

Apabila tidak menyampaikan LKPM, pengusaha juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa (Pasal 47 ayat (1) Peraturan BKPM 5/2021): Peringatan tertulis atau secara daring; Pembatasan kegiatan usaha; Pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal;

Yuk segera laporkan kegiatan usaha anda…