STP (SURAT TANDA PENDAFTARAN) AGEN / DISTRIBUTOR

STP adalah tanda bukti bahwa perusahaan telah terdaftar sebagai Distributor, Distributor Tunggal, Sub Distributor, Agen, Agen Tunggal, atau Sub Agen Barang dan/atau Jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persyaratan STP Agen / Distributor :
  1. Scan dokumen legalitas dasar perusahaan
  2. Scan perjanjian kerjasama yang telah dilegalisir oleh Notaris untuk produk dalam negeri atau dilegalisir Pejabat Kantor Perwakilan Republik Indonesia di negara prinsipal untuk produk luar negeri
  3. Scan surat perjanjian kerjasama yang diterjemahkan dalam Bahasa Indonesai oleh penerjemah tersumpah
  4. Scan leaflet/brosur/katalok dari prinsipal
  5. Scan izin industri produsen dari principal
  6. dll

 

Berdasarkan PERMENDAG RI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perikatan untuk Pendistribusian Barang oleh Distributor atau Agen, surat perjanjian kerjasama untuk STP harus memuat :

  • Nama dan alamat lengkap pihak-pihak yang membuat perjanjian
  • Maksud dan tujuan perjanjian
  • Status keagenan atau kedistributoran
  • Jenis barang yang diperjanjikan
  • Wilayah pemasaran
  • Hak dan kewajiban masing-masing pihak
  • Kewenangan
  • Jangka waktu perjanjian
  • Cara pengakhiran perjanjian
  • Cara penyelesaian perjanjian
  • Hukum yang dipergunakan
  • Tenggang waktu penyelesaian
Untuk konsultasi lebih lanjut terkait STP AGEN / DISTRIBUTOR, bisa langsung menghubungi marketing kami 
REGINA (081313131735)
RIA (081313131736)