IUJP (IZIN USAHA JASA PERTAMBANGAN)

Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan. IUJP yang diterbitkan oleh Menteri dapat digunakan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan diseluruh wilayah Indonesia, sedangkan IUJP yang diterbitkan Gubernur / Dinas Pertambangan hanya berlaku sesuai provinsi yang menerbitkan.
Sebelum mengajukan IUJP, Badan Usaha harus menentukan bidang dan sub bidang usaha yang akan diajukan serta mempersiapkan dokumen persyaratan sesuai dengan ketentuan.

BIDANG SUBBIDANG IUJP :

JENIS : PELAKSANAAN

1. PENYELIDIKAN UMUM

  • 1.1. Survey Tinjau (Reconnaissance)
  • 1.2. Remote sensing
  • 1.3. Prospeksi

2. EKSPLORASI

  • 2.1. Penentuan Posisi
  • 2.2. Pemetaan Topografi
  • 2.3. Pemetaan Geologi
  • 2.4. Geokimia
  • 2.5. Geofisika
  • 2.6. Survei Bawah Permukaan
  • 2.7. Geoteknik
  • 2.8. Pemboran Eksplorasi
  • 2.9. Percontoan Eksplorasi
  • 2.10. Perhitungan Sumber Daya dan Cadangan

3. STUDI KELAYAKAN

  • 3.1. Penyusunan dokumen lingkungan (AMDAL dan/atau UKL-UPL)
  • 3.2. Penyusunan Studi Kelayakan

4. KONSTRUKSI PERTAMBANGAN

  • 4.1. Penerowongan (Tunneling)
  • 4.2. Penyemenan Tambang Bawah Tanah
  • 4.3. Penyanggaan Tambang Bawah Tanah
  • 4.4. Shaft Sinking
  • 4.5. Sistem Penerangan Tambang Bawah Tanah
  • 4.6. Alat Gali, Muat, dan Angkut Tambang Bawah Tanah
  • 4.7. Pemboran dan Peledakan
  • 4.8. Fasilitas Perbengkelan
  • 4.9. Komisioning Tambang
  • 4.10. Ventilasi Tambang
  • 4.11. Fasilitas Pengolahan
  • 4.12. Fasilitas Pemurnian
  • 4.13. Jalan Pertambangan
  • 4.14. Jembatan
  • 4.15. Pelabuhan
  • 4.16. Gudang Bahan Peledak
  • 4.17. Fasilitas Penimbunan Bahan Bakar Cair
  • 4.18. Sistem Penyaliran
  • 4.19. Tempat Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
  • 4.20. Kolam Pengendap
  • 4.21. Tailing Storage Facility (TSF)
  • 4.22. Geoteknik

5. PENGANGKUTAN

  • 5.1. Menggunakan Truk
  • 5.2. Menggunakan Lori
  • 5.3. Menggunakan Ban Berjalan (belt conveyor)
  • 5.4. Menggunakan Tongkang
  • 5.5. Menggunakan Pipa
  • 5.6. Menggunakan Lift

6. LINGKUNGAN PERTAMBANGAN

  • 6.1. Pemantauan Lingkungan
  • 6.2. Survei RKL/RPL
  • 6.3. Pengelolaan Air Asam Tambang
  • 6.4. Audit Lingkungan Pertambangan
  • 6.5. Pengendalian Erosi

7. PASCATAMBANG DAN REKLAMASI

  • 7.1. Pembongkaran Fasilitas
  • 7.2. Penyiapan dan Penataan Lahan
  • 7.3. Penebaran Tanah Pucuk (Top Soil)
  • 7.4. Pembibitan
  • 7.5. Penanaman
  • 7.6. Perawatan

8. KESELAMATAN PERTAMBANGAN

  • 8.1. Pemeriksaan dan Pengujian Teknik
  • 8.2. Audit Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan

9. PENAMBANGAN

  • 9.1. Pembukaan Lahan
  • 9.2. Pemberaian/Pembongkaran Tanah/Batuan Penutup dengan didahului peledakan
  • 9.3. Pemberaian/Pembongkaran Tanah/Batuan Penutup tanpa didahului peledakan
  • 9.4. Pengupasan, pemuatan dan pemindahan tanah/batuan penutup
  • 9.5. Penggalian Mineral (mineral getting)
  • 9.6. Penggalian Batubara (coal getting)
  • 9.7. Penggalian, pemindahan dan/atau pencucian endapan mineral aluvial dalam rangka program kemitraan

PERSYARATAN IUJP

Beberapa persyaratan yang harus disiapkan untuk pengajuan IUJP, meliputi :

  • Legalitas dasar perusahaan meliputi Akta dan NIB dengan  KBLI 09900, NPWP perusahaan
  • Identitas (KTP dan NPWP) pengurus dan pemegang saham perusahaan
  • Dokumen peralatan kerja sesuai subbidang yang diajukan
  • Dokumen tenaga ahli seperti yang bersertifikat POP Pertambangan, dan keahlian lainnya sesuai subbidang yang diajukan
  • Beneficial ownership
  • dll sesuai yang dipersyaratkan
Silahkan menghubungi marketing kami untuk janji temu dan konsultasi terkait pengurusan IUJP, free consultation ……