Penyampaian LKPM Triwulan I Tahun 2025, Periode Lapor 17 Maret – 17 April 2025

Periode Lapor 17 Maret – 17 April 2025

Penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode Triwulan I Tahun 2025 dapat dilakukan mulai 17 Maret hingga 17 April 2025.

Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021, pelaku usaha memiliki kewajiban untuk membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (“LKPM”) dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal. Pelaporan LKPM dapat dipenuhi oleh pelaku usaha secara daring melalui OSS Berbasis Risiko.

Apabila tidak menyampaikan LKPM, pengusaha juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa (Pasal 47 ayat (1) Peraturan BKPM 5/2021): Peringatan tertulis atau secara daring; Pembatasan kegiatan usaha; Pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal;

Yuk segera laporkan kegiatan usaha anda…

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *