SBUJPTL (SERTIFIKAT BADAN USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK)

SBUJPTL adalah bukti pengakuan formal terhadap kesesuaian Klasifikasi dan Kualifikasi atas kemampuan pelaku usaha di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik.

SBUJPTL diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri atau Lembaga Sertifikasi Badan Usaha terakreditasi

Berdasarkan peraturan ESDM Nomor 12 Tahun 2021, Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik meliputi :

  1. Konsultansi dalam bidang Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik

  2. Pembangunan dan pemasangan Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik

  3. Pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik

  4. Pengoperasian instalasi tenaga listrik

  5. Pemeliharaan instalasi tenaga listrik

  6. Penelitian dan pengembangan

  7. Pendidikan dan pelatihan

  8. Laboratorium pengujian peralatan dan pemanfaat tenaga listrik

  9. Sertifikasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik

  10. Sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan

  11. sertifikasi badan usaha jasa penunjang tenaga listrik

  12. Usaha jasa lain yang berkaitan secara langsung dengan pembangkitan tenaga listrik

Klasifikasi / Bidang SBUJPTL :
  1. Pembangkit Tenaga Listrik :
  • PLTU
  • PLTG
  • PLTGU
  • PLTP
  • PLTA
  • PLTA Skala Kecil dan Menengah
  • PLTD
  • PLTMGU
  • PLTN
  • PLTS
  • PLTB
  • PLTBiomassa
  • PLTBiogas
  • PLTSa
  • BESS
  • atau Pembangkit listrik tenaga energi baru lainnya dan tenaga energi terbarukan lainnya
  1. Transmisi Tenaga Listrik
  • Jaringan transmisi tenaga listrik tegangan tinggi, tegangan ekstra tinggi dan/atau tegangan ultra tinggi
  • Gardu Induk
  1. Distribusi Tenaga Listrik
  • Jaringan distribusi tenaga listrik tegangan menengah
  • Jaringan distribusi tenaga listrik tegangan rendah
  1. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik
  • Instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi
  • Instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan menengah
  • Instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah
Kualifikasi SBUJPTL :
  1. Kualifikasi Usaha Besar
  2. Kualifikasi Usaha Menengah
  3. Kualifikasi Usaha Kecil

Penentuan kualifikasi diatas berdasarkan kekayaan bersih perusahaan dan hasil penjualan tahunan 1 tahun terakhir. Dalam hal ini kualifikasi ditentukan berdasarkan hasil kualifikasi yang lebih tinggi

Persyaratan SBUJPTL :
  1. Tenaga Ahli yang bersertifikat SKTTK sesuai sub bidang
  2. NIB Berbasis Resiko sesuai sub bidang
  3. Akta Pendirian dan perubahannya beserta SK Kemenkumham
  4. NPWP Perusahaan
  5. KTP dan NPWP pengurus perusahaan dan pemegang saham perusahaan
  6. Laporan audit keuangan 1 tahun terakhir (Menegah/Besar) atau Laporan badan usaha (Kecil)
  7. Pas photo Direktur Utama / Direktur, ukuran 3×4
  8. Struktur organisasi
  9. Company profile
  10. dll

Untuk konsultasi dan pengurusan SBUJPTL, segera hubungi marketing kami dibawah ini...