STP (SURAT TANDA PENDAFTARAN) AGEN / DISTRIBUTOR

STP adalah tanda bukti bahwa perusahaan telah terdaftar sebagai Distributor, Distributor Tunggal, Sub Distributor, Agen, Agen Tunggal, atau Sub Agen Barang dan/atau Jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persyaratan STP Agen / Distributor :
- Scan dokumen legalitas dasar perusahaan
- Scan perjanjian kerjasama yang telah dilegalisir oleh Notaris untuk produk dalam negeri atau dilegalisir Pejabat Kantor Perwakilan Republik Indonesia di negara prinsipal untuk produk luar negeri
- Scan surat perjanjian kerjasama yang diterjemahkan dalam Bahasa Indonesai oleh penerjemah tersumpah
- Scan leaflet/brosur/katalok dari prinsipal
- Scan izin industri produsen dari principal
- dll
Berdasarkan PERMENDAG RI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perikatan untuk Pendistribusian Barang oleh Distributor atau Agen, surat perjanjian kerjasama untuk STP harus memuat :
- Nama dan alamat lengkap pihak-pihak yang membuat perjanjian
- Maksud dan tujuan perjanjian
- Status keagenan atau kedistributoran
- Jenis barang yang diperjanjikan
- Wilayah pemasaran
- Hak dan kewajiban masing-masing pihak
- Kewenangan
- Jangka waktu perjanjian
- Cara pengakhiran perjanjian
- Cara penyelesaian perjanjian
- Hukum yang dipergunakan
- Tenggang waktu penyelesaian